7Mar/110
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
peraturan pemerintah republik indonesia nomor : 19 tahun 2003 pengamanan rokok bagi kesehatan.
pasal 22.
tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok